Ancaman Non-Militer Ketergantungan terhadap Pihak Asing
Latar Belakang
Penarikan pekerja asing oleh perusahaan perusahaan di Indonesia yang masih banyak diisi oleh warga negara asing yang dapat mengancam semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak punya pekerjaan atau pengangguran. Adapun, semakin mudahnya asing menamkan modal di Indonesia membuat perekonomian di negara ini juga dapat dengan mudah dikuasai. Banyaknya proyek pembangunan nasional yang modalnya berasal dari asing menjadi ancaman bagi Indonesia. Tak hanya itu, banyak juga perusahaan dalam negeri yang sahamnya sebagian besar dimiliki asing.
Dampak terhadap Negara atau Masyarakat Indonesia
Dengan adanya ancaman non militer dari segi ekonomi tersebut akan membuat Indonesia dijajah secara ekonomi oleh negara atau investor asing. Persaingan bebas ekonomi akan mengakibatkan ada pihak yang kalah dan menang. Pelaku ekonomi yang menang akan menguasai pasar, sementara yang kalah tidak kebagian apa pun. Perusahaan bermodal besar dapat dengan mudah memonopoli pasar, sedangkan pengusaha kecil dan menengah hanya menjadi penonton. Akibatnya, timbul kesenjangan sosial yang tajam di masyarakat. Perusahaan besar semakin besar dan usaha kecil semakin kecil bahkan bisa bangkrut. Kesempatan kerja yang semakin sempit menjadi ancaman yang belum dapat diatasi hingga kini. Perekonomian yang dikuasai asing dan banjirnya barang impor menjadi salah satu penyebab kesempatan kerja semakin sempit. Tak hanya kesempatan kerja yang semakin sempit, pertumbuhan pendapatan nasional juga akan semakin lambat. Pengangguran dan kemiskinan menjadi persoalan ekonomi yang tak kunjung usai. Terlebih dengan semakin derasnya arus globalisasi. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang. Penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan. Angka pengangguran dan kemiskinan pun semakin susah dikendalikan. Hal tersebut dapat mengganggu kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia dari menganggur yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan materiil.
Cara Penanggulangan
Cara menanggulanginya adalah dengan merevisi Undang-undang Cipta Kerja, karena semenjak munculnya UU tersebut investor asing semakin mudah melakukan penanaman modal ke Indonesia, lalu penanggulangan berikutnya yakni dengan cara dominan memanfaatkan pekerja domestik, dengan pemanfaatan tersebut maka dapat berkurangnya tingkat pengangguran, dan semakin berkurangnya tingkat pengangguran maka dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Saya sebagai warga negara dapat membantu penanggulangan dengan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat lokal, dan memanfaatkan investasi ssebanyak-banyaknya.